BPPT Hadirkan Inovasi Teknologi Pengolahan Emas non Merkuri - Siniang Online

Hot

Post Top Ad

Kamis, 04 Oktober 2018

BPPT Hadirkan Inovasi Teknologi Pengolahan Emas non Merkuri

ilustrasi
SINIANG ONLINE -- Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Unggul Priyanto, tinjau kesiapan teknologi untuk pengolahan emas non merkuri. Dikatakan Kepala BPPT, pihaknya berupaya keras mengkaji terap teknologi yang handal, sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang penghentian penggunaan merkuri dalam kegiatan penambangan emas.

“Kami tengah terapkan desain untuk pilot plant pengolahan emas bebas merkuri di Desa Lebak Situ, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Pengolahan ini akan menjadi contoh untuk diterapkan secara nasional, agar tidak ada lagi pengolahan emas yang menggunakan merkuri,” ungkap Kepala BPPT di Lebak, Banten (11/01).

Dikatakan Unggul, BPPT memiliki tugas, fungsi dan kompetensi dalam perancangan teknologi. Untuk itu BPPT dan KLHK, menggandeng Pemerintah Kabupaten Lebak  bersama membangun sebuah percontohan pertama fasilitas pengolahan emas non merkuri di Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Lebak. Kedepannya, Pemerintah terus berupaya memperbanyak lokasi pengolahan emas non merkuri di Indonesia.

"Untuk Tahun Anggaran 2018, BPPT merencanakan akan melakukan pembuatan Detail Engineering Design di 4 lokasi PESK lainnya untuk mendukung KLHK dalam membangun Pilot Plant yang sama, dan membangun Pilot Plant Pengolahan Emas berbasis Non Merkuri di kelompok PESK yang ada di Wilayah Pertambangan Rakyat Kulon Progo, Yogyakarta," rincinya.

Diutarakan lebih lanjut oleh Kepala BPPT bahwa dengan teknologi ini, maka para penambang nantinya tidak boleh menggunakan merkuri, karena sangat berbahaya.

"Kami rekomendasikan menggunakan sianida untuk mengolah emas di pertambangan rakyat. Dengan desain dan teknologi BPPT, maka emas yang diolah hasilnya dapat lebih optimal. Serta tidak berbahaya, baik bagi tubuh, maupun lingkungan," pungkasnya.

Teknologi pengolah emas non merkuri

Lebih lanjut dikatakan Direktur Pusat Teknologi Pengembangan Sumberdaya Mineral BPPT, Dadan M. Nurjaman bahwa BPPT bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditunjuk sebagai focal point program nasional ini. Untuk itu dalam kerjasama ini menyiapkan dari sisi desain teknologi pada pilot plant emas non merkuri.

Pada tahun 2017 BPPT bekerjasama dengan KLHK  melakukan beberapa kajian yang komprehensif pada lokasi PESK yang ada di Daerah Pacitan (Jawa Timur), Banyumas (Jawa Tengah) dan Lebak (Banten) guna mendukung implementasi pengolahan emas berbasis non merkuri.

"Kajian yang dilakukan adalah karakterisasi bijih emas, uji proses metalurgi, desain proses pengolahan emas, detail engineering design pembangunan pilot plant pengolahan emas non merkuri serta studi kelayakan," terangnya.


Hasil kajian-kajian tersebut, telah dijadikan acuan oleh KLHK dalam pembangunan pilot plant pertama pengolahan emas non merkuri di Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Lebak, Banten  skala 1,5 ton bijih emas/batch  dengan tingkat perolehan emas diatas 80%.

Perlu diketahui tanggal 19 September 2017 lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 Tentang pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).

Dengan diratifikasinya Konvensi Minamata, menunjukkan besarnya komitmen Pemerintah Indonesia terhadap upaya pengurangan dan penghapusan merkuri.
Hal ini merefleksikan komitmen Pemerintah untuk menghentikan penggunaan merkuri di pertambangan emas skala kecil (PESK) dan memperkuat kemampuan daerah dalam menyelesaikan permasalahan pencemaran merkuri yang berasal dari PESK.  Penghentian penggunaan merkuri pada pertambangan emas rakyat, tidak diartikan sebagai pemberhentian secara langsung pada tambang rakyat, karena akan memberikan dampak sosial dan ekonomi yang sangat besar, melainkan menggunakan pendekatan lain diantaranya pencarian solusi teknologi alternatif pengolahan emas non merkuri yang ramah lingkungan.

Atas pertimbangan tersebut, KLHK dan BPPT yang memiliki tugas fungsi dan kompetensi dalam perancangan teknologi, menggandeng Pemerintah Kabupaten Lebak  bersama-sama membangun sebuah percontohan pertama fasilitas pengolahan emas non merkuri di Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Lebak. Pembangunan fasilitas ini merupakan salah satu butir Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU) KLHK dengan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, dalam pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 April 2017 lalu di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.

Fasilitas pengolahan emas non merkuri tersebut dibangun di Wilayah Pertambangan Rakyat di Kampung Sampay, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak. Aspek teknologi merupakan salah satu faktor kunci yang memiliki potensi untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan dan kesehatan, terutama merkuri, yang sering ditemukan di PESK. Hal ini dikarenakan banyaknya para penambang yang tidak mempunyai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan teknis dalam mengolah emas.

Oleh sebab itu, Pemerintah, dalam hal ini BPPT dan KLHK, terus bekerjasama secara intensif mengembangkan fasilitas pengolahan emas non merkuri di berbagai daerah di Indonesia.  KLHK, pada Tahun Anggaran 2018, berencana membangun fasilitas pengolahan emas di 14 Kabupaten yang tersebar dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia. Ke-empatbelas Kabupaten yang akan menjadi lokus kerja KLHK TA 2018 antara lain: Kabupaten Banyumas (Jawa Tengah), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kabupaten Sekotong (Nusa Tenggara Barat), Kabupaten Tatelu (Sulawesi Utara), Kabupaten Aceh Jaya (NAD), Kabupaten Sijunjung (Sumatera Barat), Kabupaten Mamuju (Sulawesi Barat), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Minahasa Selatan (Sulawesi Utara), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Sulawesi Utara), Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Barito Barat (Kalimantan Tengah), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kalimantan Tengah), dan Kabupaten Kapuas Hulu (Kalimantan Barat).

Rencana kerja ini selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) TA 2018 yang tertuang Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 79 tahun 2017, yaitu Prioritas Nasional Bidang Kesehatan, Program Penguatan Promotif dan Preventif  “Gerakan Masyarakat Hidup Sehat:, Kegiatan Prioritas Peningkatan Lingkungan Sehat, Sasaran Penghapusan Penggunaan Merkuri di 4 lokasi.

Harapannya, Dengan terbangunnya fasilitas pengolahan emas non merkuri ini, para penambang rakyat dapat terbiasa menggunakan metode pengolahan emas bebas merkuri. Hal ini juga dapat menginspirasi pemerintah daerah lainnya yang memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat untuk mereplikasi fasilitas serupa. Sehingga sasaran penghapusan penggunaan merkuri pada aktivitas pertambangan emas skala kecil (PESK) di Indonesia bisa terwujud. (sumber)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar